Di dalam BW, dikenal 2 (dua) macam Perikatan : 1. Perikatan Sempurna yaitu Perikatan yang selalu dapat ditagih atau dituntut; 2. Perikatan yang Tidak Sempurna (Natuurlijk Verbintenis) yaitu Perikatan yang secara suka rela dapat dipenuhi (dibayar) tidak diperkenankan untuk meminta kembali apa yang telah dibayarkan.
Makalah Hukum Perikatan. A. Latar Belakang Manusia hidup dan berkembang dalam suatu susunan masyarakat sosial yang mana di dalamnya terdapat saling ketergantungan satu sama lain, seorang manusia tidak akan dapat hidup sendiri dan akan selalu membutuhkan orang yang lain untuk mendampingi hidupnya. Berbicara mengenai kehidupan masyarakat tentuPerkataan "perikatan" (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan "perjanjian", sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang
Macam macam perikatan dilihat dari daya kerjanya meliputi (1) perikatan dengan ketetapan waktu dan (2) perikatan bersyarat. Menurut UU, macam macam perikatan meliputi : (1) perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu; (2) perikatan bersyarat; (3) perikatan dengan ketetapan waktu; (4) perikatan manasuka (alternatif); (5) perikatan